Home / News / Core Tax Resmi Digunakan Awal Tahun 2025Core Tax Resmi Digunakan Awal Tahun 2025 Posted on May 19, 2025 (May 19, 2025) by gtaxind1 Pada 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan system Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Seperti diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Gunungsitoli Arief Hakim P. Lubis SE, M.A, DJP sudah beberapa kali melakukan periode reformasi perpajakan dan ini yang ketiga sejak tahun 2017. Salahsatunya adalah pilar IT dan basis data serta proses bisnis yang kemudian diimplementasikan lewat Core Tax, selain reformasi di bidang SDM, organisasi dan juga bidang regulasi. “Direktorat Jendral Pajak melakukan pembaruan system yang sudah diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Core Tax ini adalah aplikasi perpajakan yang terintegrasi, tempat nantinya wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya ataupun menjalankan hak-haknya,” ujar Arief. Core tax merupakan system perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan system yang ada saat ini. Ujar Kepala KP2KP, kehadiran aplikasi Core Tax ini untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Diharapkan kedepannya melalui Core Tax ini akan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sector pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak,” ujarnya mengakhiri. sumber: https://www.rri.co.id/gunung-sitoli/daerah/1290696/core-tax-resmi-digunakan-awal-tahun-2025