Perijinan Perusahaan

Rp 500.000
Tayang sejak 23-05-2025 | Dilihat sebanyak 15 kali

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan adanya sistem perizinan OSS RBA, pelaku usaha dapat mengajukan dan mengurus berbagai perizinan yang diperlukan melalui satu platform elektronik yang terpusat..

Dengan banyaknya manfaat yang dimiliki platform ini, mari simak artikel berikut ini untuk mengenal sistem perizinan OSS RBA secara lebih lanjut.

Jenis Izin Usaha OSS RBA

Sebagaimana diketahui, rezim perizinan pasca adanya regulasi Cipta Kerja membagi jenis kegiatan usaha berdasarkan 4 tingkatan risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).

Berdasarkan tingkat risiko tersebut, maka hal ini akan menentukan apa saja dokumen perizinan yang diperlukan guna membentuk legalitas kegiatan berusaha bagi masing-masing perusahaan.

Secara lebih lanjut, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, maka perizinan berusaha yang diperlukan bagi usaha tersebut yakni hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini nantinya akan berfungsi pula layaknya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudian, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, maka perizinan berusaha yang diperlukan bagi kegiatan usaha tersebut yakni NIB dan Sertifikat Standar.

Sedangkan, untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka pelaku usaha perlu untuk mengurus NIB dan Izin.

Di sisi lain, pelaku usaha di semua tingkatan risiko usaha dalam beberapa sektor industri juga memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Syarat untuk Mendapatkan Hak Akses OSS RBA

Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengidentifikasi skala usahanya terlebih dahulu. Ada dua jenis skala usaha, di antaranya:

  1. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang bisa berbentuk:
    • Orang perseorangan dan/atau
    • Badan usaha.
  2. Pelaku usaha non-UMK (terdiri dari usaha menengah dan besar), yang bisa berbentuk:
    • Orang perseorangan;
    • Badan usaha;
    • Kantor Perwakilan; dan/atau
    • Badan usaha luar negeri.

Kemudian, untuk memperoleh hak akses OSS RBA bagi pelaku usaha perseorangan, maka pelaku usaha tersebut harus mempersiapkan beberapa data, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap (sesuai KTP);
  3. Jenis kelamin;
  4. Tanggal lahir;
  5. Alamat (sesuai KTP);
  6. Alamat surel penanggung jawab perusahaan; dan
  7. Nomor telepon seluler.

Sedangkan, untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, maka data yang diperlukan untuk memperoleh hak akses OSS RBA adalah:

  1. Nama badan usaha;
  2. NPWP badan usaha;
  3. Nomor SK pengesahan terakhir; dan
  4. Alamat badan usaha.

Adapun selain itu, untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, maka diperlukan pula data salah satu direksi atau pengurus.

Bagi direksi atau pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia, data yang dibutuhkan diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap (sesuai KTP);
  3. Jenis kelamin;
  4. Tanggal lahir;
  5. Alamat (sesuai KTP);
  6. Jabatan; dan
  7. Nomor telepon seluler.

Di lain sisi, apabila direksi atau pengurus yang berkewarganegaraan asing, maka data yang dibutuhkan, yakni:

  1. Pilihan warga negara;
  2. Nomor paspor;
  3. Nama lengkap (sesuai paspor);
  4. Tanggal kadaluarsa paspor;
  5. Kewarganegaraan;
  6. Jenis kelamin;
  7. Tanggal lahir;
  8. Alamat; dan
  9. Jabatan.
Fasilitas

Pelaku usaha dapat mengetahui dan mengurus fasilitas serta insentif yang didasarkan pada kegiatan usaha mereka masing-masing. Opsi dari fitur “Fasilitas” umumnya meliputi:

  • Tax Holiday;
  • Tax Allowance;
  • Investment Allowance;
  • Vokasi;
  • Penelitian dan Pengembangan;
  • Tax Holiday di KEK;
  • Tax Allowance di KEK;
  • Fasilitas Impor;
  • Fasilitas Impor Bahan Baku; dan
  • Fasilitas Impor.
Pelacakan

Pelaku usaha dapat mengetahui status perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur “Pelacakan” meliputi:

  • Perizinan Berusaha;
  • Perizinan Dasar; dan
  • Pengawasan, terdiri dari:
    • Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan); dan
    • Non Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan).
  • Pembatalan.
Sanksi

Pelaku usaha dapat mengetahui atau melacak daftar sanksi administratif yang menjerat mereka jika tidak mematuhi ketentuan terkait perizinan berusaha. Opsi dari fitur “Sanksi” meliputi:

  • Daftar Sanksi.
Profile

Pelaku usaha dapat melayangkan aduan pada fitur ini. Selain itu, juga bisa mengisi profil jenis badan usahanya.

Opsi dari fitur “Profile” meliputi:

  • Layanan Pengaduan; dan
  • Profile Pelaku Usaha.