Home / Pendampingan Pemeriksaan/ Restitusi / SP2DKPendampingan Pemeriksaan/ Restitusi / SP2DK Posted on May 19, 2025 (May 23, 2025) by gtaxind1 Rp 500.000 Tayang sejak 19-05-2025 | Dilihat sebanyak 23 kali Kami akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN dan mendampingi Wajib Pajak sampai pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan. Sebagai pendamping Anda, kami akan mempersiapkan dokumen pendukung untuk mempertahankan posisi Anda dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengembalian maksimal. —————————————————————————————————————————- Jenis Tax Refund / Pemeriksaan 1. SURAT SP2DK Merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan 2. PEMERIKSAAN UJI KEPATUHAN Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelesan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak 3. PEMERIKSAAN RESTITUSI SPT BADAN Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji Lebih Bayar PPh Badan yang akan direstitusi 4. PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN Merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji Lebih Bayar PPN yang akan direstitusi —————————————————————————————————————————- Jangan khawatir, karena kami bisa memberikan pendampingan dalam permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak 1. PEMBUATAN SURAT KLARIFIKASI Penyataan tertulis yang diajukan ke Kantor Pajak dengan tujuan untuk mengklarifikasi surat SP2DK dan surat pendukung lainnya yang dibutuhkan 2. PEMBUATAN REKONSILIASI Tujuan rekonsiliasi adalah untuk menguji apakah biaya yang dilaporkan di SPT Badan/Laporan Keuangan sudah sesuai dengan SPT Masa yang dilaporkan 3. PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN Pendampingan selama masa pemeriksaan, baik pendampingan saat klarifikasi ke kantor pajak maupun pendampingan dalam mempersiapkan dokumen pendukung dan rekonsiliasi 4. DOKUMEN PENDUKUNG Dokumen Pendukung yang meliputi seluruh Register, General Ledger, SPT Masa/SPT Badan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan