Tax Service

JASA PERPAJAKAN

Jasa perpajakan yang kami sediakan meliputi bantuan kepada Wajib Pajak untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang efektif.

Jasa Perpajakan yang kami sediakan antara lain:

1. Kepatuhan Pajak ( Tax Compliance )
Kami akan menghitung dan menyusun Laporan Pajak berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN baik pelaporan secara formulir SPT maupun e-SPT / e-Faktur. Mengurus pembayaran pajak via e-Billing dan melakukan pelaporan SPT melalui kantor pajak ataupun e-Filing.

2. Jasa Monitoring Pajak ( Tax Review )
Jasa Monitoring Pajak atau Tax Review dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari sebuah transaksi tertentu. Kami akan membuat Laporan Monitoring Pajak yang lengkap bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu wajib pajak untuk membuat perencanaan pajak, dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya.

3. Asistensi Pajak ( Tax Assistance )
Kami akan mendampingi Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak (tax audit), keberatan pajak (tax objection) ataupun banding (tax appeal). Memberikan pengarahan dan argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan selama proses tersebut, agar Wajib Pajak tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa pajak.

Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses sengketa, menjamin proses yang lebih cepat dan hasil yang terbaik dalam kasus Anda, termasuk:

a. Meninjau dokumen pendukung yang relevan sebelum penyerahan
b. Menyajikan strategi untuk memenangkan kasus ini
c. Mempersiapkan korespondensi untuk otoritas pajak
d. Mewakili Anda dalam pertemuan dengan otoritas pajak atau pengadilan pajak

4. Management Perpajakan ( Tax Management )
Memberikan informasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku saat ini, dan menjelaskannya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh Wajib Pajak. Memberikan arahan kepada Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, memberi penjelasan atas aturan perpajakan yang berlaku.

Menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan, agar Wajib Pajak dapat melakukan Manajemen Pajak yang lebih baik.

Menyusun program perencanaan perpajakan (tax planning) agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan keuangan klien pada umumnya.

5. Restitusi Pajak ( Tax Refund )
Kami akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN dan mendampingi Wajib Pajak sampai pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan. Sebagai pendamping Anda, kami akan mempersiapkan dokumen pendukung untuk mempertahankan posisi Anda dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengembalian maksimal.